Penduduk Berumur 15 Tahun ke Atas yang Bekerja Selama Seminggu yang Lalu Menurut Lapangan Pekerjaan Utama dan Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan di Provinsi Sulawesi Utara

ID : 164

Kode : 3.2.8

Penanggung Jawab : BPS Provinsi Sulawesi Utara

Tahun Data : 2020

Kategori Data : Kependudukan dan Ketenagakerjaan

Update Terakhir : 2021-02-11 04:02:59


Lapangan Pekerjaan Utama1 Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan Jumlah
≤ SD SMP SMA Perguruan Tinggi
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
A Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
174964
82027
71354
9279
337624
B. Pertambangan dan Penggalian
9564
9486
10439
610
30099
C. Industri Pengolahan
32601
24122
36086
4531
97340
D,E. Pengadaan Listrik dan Gas, Pengadaan Air; Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Daur Ulang
906
1001
4007
976
6890
F. Konstruksi
28288
22524
25271
3237
79320
G. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor
43101
46807
90567
17855
198330
H. Transportasi dan Pergudangan
15418
19141
38768
4426
77753
I. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
9660
12712
23967
5360
51699
J. Informasi dan Komunikasi
241
771
3911
2269
7192
K.Jasa Keuangan
270
469
8420
6033
15192
L,M,N. Real Estate dan Jasa Perusahaan
1778
567
6833
4958
14136
O. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib
2390
3341
43487
44258
93476
P. Jasa Pendidikan
329
463
9878
44838
55508
Q. Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
831
867
4108
15509
21315
R,S,T,U. Jasa Lainnya
13653
9006
18301
7968
48928
Jumlah
333994
233304
395397
172107
1134802

Catatan:

1. Pertanian, Kehutanan, Perikanan 2. Pertambangan dan Penggalian; Industri Pengolahan; Pengadaan Listrik dan Gas; Pengadaan Air; Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Daur Ulang; Konstruksi 3. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor; Transportasi dan Pergudangan; Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum; Informasi dan Komunikasi; Jasa Keuangan dan Asuransi; Real Estat; Jasa Perusahaan; Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib; Jasa Pendidikan; Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial; Jasa Lainnya Perubahan Estimasi Data: Sampai dengan rilis Sakernas Februari 2020, penghitungan indikator masih menggunakan penimbang dari proyeksi hasil Sensus Penduduk (SP 2010). Penimbang adalah faktor pengali sampel suatu survei untuk menghasilkan estimasi populasi penduduk. Pada tahun 2015, Badan Pusat Statistik melaksanakan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS 2015). Hasil SUPAS 2015 digunakan untuk menghitung proyeksi penduduk sampai dengan tahun 2045 dan mengoreksi proyeksi hasil SP2010. Dengan adanya koreksi tersebut, maka mulai Sakernas Agustus 2020 dan selanjutnya, penghitungan indikator akan menggunakan proyeksi hasil SUPAS 2015. Untuk menjaga keterbandingan, penyajian data series akan menggunakan estimasi dengan penimbang dari proyeksi penduduk hasil SUPAS 2015.