Penduduk Berumur 15 Tahun Ke Atas yang Bekerja Selama Seminggu yang Lalu Menurut Jumlah Jam Kerja Pada Pekerjaan Utama dan Lapangan Pekerjaan Utama di Provinsi Sulawesi Utara

ID : 163

Kode : 3.2.7

Penanggung Jawab : BPS Provinsi Sulawesi Utara

Tahun Data : 2020

Kategori Data : Kependudukan dan Ketenagakerjaan

Update Terakhir : 2021-02-10 05:02:15


Jumlah Jam Kerja pada Pekerjaan Utama Lapangan Pekerjaan Utama Jumlah
A B C D,E F G H I J K L,M,N O P Q R,S,T,U
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17)
02
8721
1730
2801
164
3788
6686
3211
2989
62
47
642
1229
1092
639
1586
35387
1–14
30962
806
7329
1045
1644
17602
3472
4286
470
216
1396
5882
11728
1577
13252
101667
15–34
129208
6232
28197
420
12185
47810
18039
11875
957
2344
3526
23001
26341
4633
12025
326793
35+
168733
21331
59013
5261
61703
126232
53031
32549
5703
12585
8572
63364
16347
14466
22065
670955
Jumlah
337624
30099
97340
6890
79320
198330
77753
51699
7192
15192
14136
93476
55508
21315
48928
1134802

Catatan:

1 = 1. Pertanian, Kehutanan, Perikanan 2. Pertambangan dan Penggalian; Industri Pengolahan; Pengadaan Listrik dan Gas; Pengadaan Air; Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Daur Ulang; Konstruksi 3. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor; Transportasi dan Pergudangan; Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum; Informasi dan Komunikasi; Jasa Keuangan dan Asuransi; Real Estat; Jasa Perusahaan; Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib; Jasa Pendidikan; Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial; Jasa Lainnya 2 = Sementara Tidak Bekerja Perubahan Estimasi Data: Sampai dengan rilis Sakernas Februari 2020, penghitungan indikator masih menggunakan penimbang dari proyeksi hasil Sensus Penduduk (SP 2010). Penimbang adalah faktor pengali sampel suatu survei untuk menghasilkan estimasi populasi penduduk. Pada tahun 2015, Badan Pusat Statistik melaksanakan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS 2015). Hasil SUPAS 2015 digunakan untuk menghitung proyeksi penduduk sampai dengan tahun 2045 dan mengoreksi proyeksi hasil SP2010. Dengan adanya koreksi tersebut, maka mulai Sakernas Agustus 2020 dan selanjutnya, penghitungan indikator akan menggunakan proyeksi hasil SUPAS 2015. Untuk menjaga keterbandingan, penyajian data series akan menggunakan estimasi dengan penimbang dari proyeksi penduduk hasil SUPAS 2015.